Kamis 27 Apr 2017 08:32 WIB

Pengamat: Vonis Ahok Jadi Pertimbangan Jokowi Sebelum Reshuffle

Presiden Joko Widodo (kanan) dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri)
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Presiden Joko Widodo (kanan) dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti berpendapat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih mempertimbangkan putusan perkara penistaan agama, sebelum memasukkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada bursa calon anggota kabinet. "Terkait isu Ahok diangkat jadi menteri, Pak Jokowi pasti akan lihat hasil persidangan dahulu," kata Ray, dalam diskusi "Reshuffle Jilid III: Konsolidasi Terakhir Jokowi", di Jakarta, Rabu (27/4).

Menurut dia, hasil putusan perkara tersebut kelak akan memengaruhi kebebasan serta citra Ahok, sehingga hal itu menjadi salah satu faktor penilaian penting bagi kepala negara. "Ini makanya kita pahami kalau Pak Jokowi bilang tidak ada perombakan hari ini, dan tidak bulan ini. Bisa jadi karena masih menunggu," ujar dia.

Kendati demikian, Ray menilai, Ahok tetap memiliki kesempatan yang besar untuk diangkat menjadi salah satu pembantu kepala negara. "Dia (Ahok) cukup memadai untuk diangkat jadi anggota kabinet, apalagi keduanya sudah lama bekerjasama saat mengurus DKI Jakarta," ujarnya.

Selain pengalaman kolaborasi, kedekatan Ahok dengan Presiden Jokowi juga memberikan peluang yang besar kepada Ahok untuk diangkat menjadi menteri. "Pak Jokowi juga sudah tahu tingkah laku Ahok. Jadi, kalau dilihat dari aspek kedekatan, pengenalan, dan kerja sama itu sudah tidak ada masalah. Satu-satunya adalah masih mempertimbangkan putusan hakim," kata Ray.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, pada Selasa (9/5), di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement