Kamis 27 Apr 2017 12:03 WIB

Wakil Rakyat Ini Minta Jaksa Agung Jangan Bermain Api

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Andi Nur Aminah
 Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyerahkan nota pembelaaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyerahkan nota pembelaaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Al Muzamil Yusuf mengatakan, vonis ringan yang dilayangkan pada terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah menyalahi yurisprudensi hukum. Hal itu dinilai berpotensi memancing kerawanan sosial.

“Tentu tuntutan yang digulirkan JPU menyalahi yuriprudensi hukum terhadap penista agama. Dan ini jelas membahayakan, karena kedepannya orang-orang akan semakin berani menista agama,” kata Al Muzamil saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (27/4).

Setelah sempat ditunda demi keberlangsungan Pilkada DKI Jakarta, sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Ahok digelar, Kamis (20/4). Dengan tuntutan ancaman pidana satu tahun dan dua tahun percobaan. 

Al Muzamil menyatakan, seharusnya Jaksa Agung tidak bermain api dalam isu sensitif seperti kasus penodaan agama. Dia juga mengatakan, dari tuntutan yang ringan ini bisa memancing protes atau bahkan aksi sepihak dari orang yang tidak puas atas vonis hukum yang ringan terhadap penista agama.

“Oleh karena itu, saya sarankan kepada majelis hakim untuk lebih berpihak pada keadilan publik dan merujuk yurisprudensi hukum dalam memvonis penista agama,” tegas Al Muzamil.

Dia juga memastikan, terkait desakan masyarakat untuk melakukan pencopotan pada Jaksa Agung, materi tersebut akan dibahas pada rapat kerja komisi III dengan Jaksa Agung. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement