REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Akibat tergiur janji manis, Atanasius Sembiring (54) harus rela uang Rp 50 juta miliknya raib. Dia ditipu oleh Azwardi Lubis (62) yang menjanjikannya proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Medan.
Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri mengatakan, kejadian ini terjadi satu tahun lalu, tepatnya pada 10 Januari 2016 siang. Saat itu, mereka bertemu di salah satu kafe di Jl Setiabudi, Tanjung Sari, Medan Selayang.
"Saat itu, tersangka menawarkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Medan. Namun, untuk pengusulan proyek tersebut, tersangka meminta kepada korban uang sebesar Rp 50 juta," kata Daniel, Kamis (27/4).
Atanasius yang percaya pun memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada tersangka yang merupakan pensiunan PNS Dinas PU Medan. Namun, hingga akhir 2016, proyek yang dijanjikan Azwardi tidak pernah ada. Uang Rp50 juta milik Atanasius pun tidak dikembalikan meski terus ditagih.
Akibat kejadian ini, Atanasius kemudian membuat laporan ke Polsek Sunggal. "Setelah mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya," ujar Daniel.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sunggal. Dalam kasus ini, polisi telah menyita selembar kuitansi sebagai barang bukti.