Kamis 27 Apr 2017 13:51 WIB

Anggota DPR: Jadi Kapolri, Tito Belum Cukup Dewasa

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bilal Ramadhan
Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Foto: ANTARA FOTO/AGR/Izaak
Kapolri Jenderal Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi'i menilai jika Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak diganti, penegakkan hukum di Indonesia akan hancur. Karena, menurut Syafi'i, Tito Karnavian belum dewasa dalam menjabat sebagai Kapolri.

"Karena dia sebenarnya belum cukup dewasa untuk jadi kapolri," ujarnya saat ditemui di Gedung Nusantara I, DPR RI, Kamis (27/4).

Penilaian Syafi'i tersebut berdasarkan kasus tuduhan makar oleh kepolisian pada aktivis 313, Al Khaththath. Syafi'i mengaku sudah mendatangi Mako Brimob tempat Al Khaththath ditahan. "Kami sudah diskusi dengan penyidiknya, enggak ada yang terbukti, enggak ada yang terbukti dan pemeriksaannya cuma sekali," jelasnya.

Syafi'i mengatakan, semua yang dianggap kepolisian sebagai alat bukti sudah dimasukan kembali ke mobil milik Al Khaththath. Karena, kata Syafi'i, tidak punya relevansi hukum untuk dijadikan sebagai alat bukti, namun justru penahanan diperpanjang. "Alasannya (penahanan) yang tahu cuma Tito Karnavian," jelasnya.

Bukti ketidakdewasaan Tito, kata Syafi'i, adalah bentuk tuduhan makar oleh aktivis aksi bela Islam 212 dan aksi 313. "Nuduh orang makar macam-macam enggak ada bukti, sudah itu dilepas, ditangkap orang lagi makar lagi, enggak ada bukti, diperpanjang lagi, jadi ini kapolri penegak hukum atau kapolri penerima order," jelasnya.

Syafi'i mengatakan, Kapolri memang harus diganti, jika memang tidak diganti juga oleh presiden, maka, kata dia, presiden Jokowi lah yang harus diganti. "Dan (rakyat) meminta DPR dan MPR untuk mencopot mandat dari Jokowi itu bukan makar, itu konstitusional, rakyat harus diberi tahu, dan jangan merasa diteror oleh aparat kepolisian. Meminta Jokowi agar diganti pada DPR dan MPR itu konstitusional," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement