REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan dokter yang menangani Novel Baswedan akan melakukan empat tindakan terhadap mata penyidik KPK itu yang disiram air keras oleh orang tidak dikenal.
"Hari ini dokter kembali melakukan empat tindakan mulai dari analisa langsung terhadap dua bola mata secara manual, tes kondisi mata dengan indikator warna melalui pemberian cairan kimia, pemberian 'eye drop', dan pengecekan tekanan mata," tutur Febri di Jakarta, Kamis (27/4).
Febri menjelaskan bahwa kondisi mata sebelah kanan Novel ada pemulihan conjungtiva putih yang sudah menyentuh kornea dan tekanan mata sebesar 18 dengan 'range' batas normal adalah antara 6-21.
"Untuk mata sebelah kiri, kondisi kornea dan conjungtiva masih sama seperti kemarin. Tekanan mata sebesar 20 dengan range batas normal adalah antara 6-21, dan ada garis putih yang muncul di selaput mata sebelah kiri (kalsium). Dilakukan pemberian obat tambahan untuk perbaikan ini," ujar Febri.
Sementara untuk tindakan tes huruf dan angka, Febri mengatakan penglihatan mata kanan Novel untuk membaca di level 6/7,5+2 di mana membaca huruf kecil sudah sangat baik. "Penglihatan mata kiri untuk membaca di level 6/18, sudah ada peningkatan membaca, namun melalui lubang kecil," ucap Febri.
Secara umum, kata Febri, ada beberapa perkembangan proses perawatan Novel Baswedan pada Kamis (27/4). "Pertumbuhan jaringan mata putih sebelah kanan sudah mulai menyentuh kornea. Namun, untuk mata kiri belum ada perkembangan dari kemarin. Tekanan mata 20 dari ambang batas normal 6-21. Mata kiri bisa membaca huruf besar namun harus melalui lubang kecil dan ada garis kalsium di mata kiri tersebut. Hal ini segera ditangani dengan obat terpisah," tuturnya.
Febri mengatakan pihak keluarga dan KPK berharap proses penyembuhan mata Novel juga sejalan dengan perkembangan proses pengungkapan pelaku teror terhadap pegawai KPK tersebut. Salah satu penyidik KPK Novel Baswedan disiram air keras sepulang shalat subuh pada Selasa (11/4).
Novel adalah salah satu penyidik senior KPK yang antara lain menangani kasus korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).