Kamis 27 Apr 2017 14:34 WIB

Nasdem Belum Bisa Berikan Sikap Terkait Hak Angket KPK

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Politikus Partai Nasdem Johnny G Plate.
Politikus Partai Nasdem Johnny G Plate.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Nasdem, Johnny G Plate, menegaskan pihaknya belum bisa menentukan sikap terhadap rencana Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan dikatakannya, Fraksi Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum melakukan pembahasan apakah mendukung angket atau menolaknya.

"Sampai saat ini kami belum menentukan sikap. Di fraksi juga belum dibicarakan. Mungkin setelah dibacakan do Rapur (Rapat Paripurna) akan kita bahas," jelas Johnny G Plate, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (27/4).

Terkait adanya anggota Fraksi Nasdem yang memberikan tanda tangan persetujuan digulirkannya hak angket KPK, Johnny mengatakan hal itu bukan sikap resmi fraksi di DPR. Menurutnya hal tersebut adalah hak individu anggota itu sendiri.

"Kalau fraksi, disampaikan secara resmi pandangan minifraksi di pansus atau panja yang akan dibentuk. Itu nanti di Bamus. Tahap pertama di rapat internal bamus," ucapnya.

Selain itu, anggota Komisi III DPR RI itu menyatakan Hak Angket KPK merupakan hak individu anggota. Namun Hak Angket tersebut tidak boleh menabrak Undang-undang yang berlaku. Apalagi sampai mengganggu pelaksanaan dan tugas para penyidik serta komisioner KPK. 

"Itu hak anggota tapi ingat tak boleh menabrak UU, baik itu terkait UU MD3 termasuk UU KPK yang berhubungan pelaksanaan dan tugas KPK," kata Johnny.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement