Kamis 27 Apr 2017 15:54 WIB

DPR: Jangan Jadikan Ahok Standar Hukum di Negeri Ini

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bayu Hermawan
 Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyerahkan nota pembelaaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyerahkan nota pembelaaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi'i mengatakan jangan jadikan Ahok sebagai standar hukum di Indonesia. Hal tersebut dikatakan Syafi'i saat ditemui sebelum menghadiri rapa paripurna DPR RI di gedung Nusantara I, Kamis (27/4).

"Standar hukum kita tertinggi adalah UU 1945 kemudian UU yang mengatur hal itu adalah KUHPidana, hormati itu, karena itu adalah produk bangsa kita," katanya.

Syafi'i juga mengatakan, jangan korbankan seluruh tatanan hukum,hanya karena ada keinginan dari elit pemerintah hari ini untuk membela Ahok. Syafi'i mengaku heran terhadap pemerintah, dan menanyakan ada apa dibalik pembelaan terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama oleh Basukit Tjahaja Purnama (Ahok).

"Yapi saya ingin katakan, mereka sudah tergadai, mereka sudah diorder, apa pun mereka akan lakukan, bukan untuk menegakkan hukum, tapi untuk membela Ahok, dan ini menurut saya ini sangat sangat memalukan," ujarnya.

Syafi'i juga menilai, jika Jaksa Agung Prasetyo tidak menegur Jaksa yang mengajukan tuntutan terhadap Ahok, Prasetyo selayaknya harus diganti. dari dulu, kata Syafi'i, dirinya sudah menjelaskan penegakkan hukum di negeri ini tidak akan becus jika Jaksa Agungnya Prasetyo.

"Sekarang penegakan hukum kita beralih pada independensi peradilan, bagaimana mungkin peradilan bisa independen, kalau aparatnya kader partai? itu bul shit, dan ini sudah terbukti," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement