REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi'i mengatakan, hak angket yang diajukan Komisi III untuk KPK merupakan bentuk kekecewaan atas kinerja KPK. Syafi'i menjelaskan, KPK dibentuk untuk kejahatan ekstraordinari yang memiliki hak-hak khusus dan dengan anggaran negara yang besar.
"Tapi, belakangan kita melihat KPK sudah mulai tebang pilih, yang menurut undang-undang tidak boleh bocor, jadi bocor ke media. Artinya, KPK tidak lagi menjaga ketat SOP (Standar Oprasional Prosedur) yang mereka buat sendiri dalam memproses sebuah kasus yang mereka tangani," katanya saat ditemui di gedung Nusantara I DPR RI, Kamis (27/4).
Oleh karena itu, kata dia, DPR khususnya Komisi III sudah banyak yang merasa kecewa terhadap prilaku dari komisioner KPK akhir-akhir ini. Menurut Syafi'i, KPK harus introspeksi, sebab komisi III yang sebelumnya mati-matian mendukung KPK saat adanya usulan revisi Undang-undang KPK malah jutru sekarang membuat hak angket.
"Itu kan berarti ada kekecewaan yang sangat luar biasa. Jadi menurut saya, KPK harus introspeksilah, berdirilah di atas semua kepentingan, tegakan hukum dengan nilai tinggi sesuai dengan mahalnya pembiayaan yang diberikan negara oleh KPK sesuai dengan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap KPK, jangan blunder," ujarnya.
Menurut Syafi'i, tebang pilih sudah mulai nampak di kubu KPK. Syafi'i mengatakan, biasanya hanya dengan BPKP saja KPK sudah menganggap itu sudah bukti awal untuk melanjutkan sebuah perkara.
"Tapi ini dia minta BPK melakukan audit investigatif, BPK pun melakukan itu, terbukti sumber waras penyimpangannya cukup jelas, kerugiannya 171 milyar, malah KPK malah tidak mau lanjuti," jelasnya.
Politikus asal partai Gerindra ini juga menjelaskan sikap fraksi Gerindra atas Angket KPK tersebut. Syafi'i menjelaskan, Gerindra sangat bersimpati dan sangat mengerti alasan dari anggota DPR yang mengajikan hak angket. Namun, kata dia, Gerindra akan melakukan upaya khusus agar KPK menyadari kekeliruannya.
"Agar KPK benar-benar hadir untuk kepentingan masyarakat indonesia, bukan untuk kelompok-kelompok tertentu," katanya.
Syafi'i menjelaskan, Gerindra tidak menolak dan justru memberikan apresiasi pada anggota DPR yang mengajukan angket. Namun, kata dia, Gerindra akan melakukan sesuatu dengan cara dan jalur yang berbeda.
"Dengan cara yang berbeda ini bukan berarti kontennya ini lebih ringan dari hak angket, akan ada hal-hal yang akan kami lakukan, tetapi tetap saja KPK harus berbenah diri," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR gencar mengusulkan pengguliran hak angket untuk meminta KPK membuka rekaman BAP tersangka pemberi keterangan palsu kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani.