Kamis 27 Apr 2017 16:36 WIB

Polri: Pencarian Miryam Langsung Dilakukan

Rep: Santi Sopia/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (kedua kiri)
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pembarantasan Kprupsi (KPK) mengirim surat permintaan kepada Polri dan Interpol Indonesia agar memasukkan nama mantan anggota DPR Miryam S Haryani dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu, Kamis (27/4).

Kabagpenum Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan akan mengutamakan pencarian di wilayah Indonesia. Polri akan menyebarkan informasi DPO ke jajaran Polda dan seterusnya.

"Akan ada penyebaran DPO ke Polda, Polres, Polsek, itu lazimnya DPO yang diterbitkan aparat hukum dan untuk menindaklanjuti, mulai hari ini pencarian dilakukan," ujar Martinus di Jakarta, Kamis (27/4).

Secara koordinasi, surat untuk Kapolri diterima melalui Sekretaris Umum Polri. Sebagaimana mekanisme yang ada, informasi adanya DPO dari aparat penegak hukum di manapun, akan sampai ke Polsek-Polsek. "Nantinya akan dilakukan  upaya pencarian-pencarian. Bila ditemukan, nanti akan diserahkan ke KPK," katanya.

Permohonan DPO, kata Martinus biasanya tak hanya dikirim ke pihak kepolosian, tetapi juga imigrasi dan aparat hukum lainnya. Seandainya DPO pergi ke luar negeri, Polri akan menyebarluaskan pemberitahuan dan meminta bantuan Interpol untuk bisa menangkap dan memulangkan DPO ke Tanah Air.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement