Kamis 27 Apr 2017 16:46 WIB

Merkel Minta Turki Jawab Tudingan Manipulasi Referendum

Rep: Puti Almas/ Red: Teguh Firmansyah
Kanselir Jerman, Angela Merkel
Foto: AP
Kanselir Jerman, Angela Merkel

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Kanselir Jerman Angela Merkel mendesak Turki menjawab pertanyaan yang diajukan oleh pengamat dari Organisasi untuk Keamanan dan Kerja Sama Eropa (OSCE). Pertanyaan itu terkait dugaan manipulasi suara dalam referendum di negara itu.

Sebuah laporan oleh pengamat OSCE sebelumnya menyebutkan, ada 2,5 juta suara yang kemungkinan besar dimanipulasi dalam referendum Turki. Referendum yang diselenggarakan pada 16 April lalu itu menyatakan mayoritas pemilih setuju atas dibuatnya konstitusi baru.

"Pemerintah Turki harus memastikan laporan itu, serta menjawab pertanyaan yang diajukan oleh OSCE, serta Dewan Eropa mengenai dugaan penyimpangan saat referendum," ujar Merkel, Kamis (27/4).

Merkel juga mengatakan, saat ini Pemerintah Jerman berhati-hati dalam mengikuti perkembangan Turki. Negara itu juga siap untuk mengatasi kemungkinan pelanggaran yang terjadi.

Di hadapan parlemen, Merkel menuturkan referendum Turki telah membebani hubungan antara Turki dan Uni Eropa. Beberapa politisi konservatif Jerman bahkan juga meminta Uni Eropa agar tidak lagi mempertimbangkan keanggotaan Turki dalam organisasi supranasional tersebut.

Dengan konsitusi baru yang disetujui melalui referendum, Turki tidak akan lagi mendopsi sistem parlementer. Nantinya, negara itu menerapkan sistem presidensial. Sistem baru ini membuat presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan para menteri secara langsung.

Selain itu, jabatan perdana menteri akan dihapus untuk pertama kalinya dalam sejarah Turki. Namun, nantinya terdapat seorang wakil presiden.

Baca juga, Presiden Jerman: Erdogan Menaruh Turki dalam Risiko.

Sistem pemerintahan baru Turki disebut oleh sejumlah kritikus hanya akan membuat Presiden Recep Tayyip Erdogan memiliki kekuatan lebih besar atas negara yang terletak di antara Asia dan Eropa itu. Terlebih, dalam ketentuan baru ini, presiden dapat secara langsung campur tangan dalam urusan peradilan.

Partai AK (AKP) yang selama ini berkuasa di negara itu juga akan mendapat jatah kursi pemerintahan lebih banyak. Kemudian, jumlah anggota parlemen dalam konstitusi baru Turki akan diperbanyak, dari yang semula hanya 550 menjadi 600.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement