REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak 71 desa di Kabupaten Sukabumi akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada Oktober 2017. Pelaksanaan Pilkades Serentak ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya dilakukan pada 2016 lalu.
Data Pemkab Sukabumi menyebutkan, total jumlah desa di Sukabumi mencapai 381 yang tersebar di 47 kecamatan. Selain itu ada lima kelurahan yang dipimpin seorang lurah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukabumi, Ade Setiawan mengatakan, saat ini pemkab tengah mempersiapkan tahapan untuk pelaksanaan pilkades. "Misalnya dalam waktu dekat ini akan dibentuk panitia pemilihan kepala desa yang menggelar pilkades," ujar dia kepada wartawan Kamis (27/4).
Rencananya lanjut Ade, proses pembentukan panitia pemilihan ini akan rampung pada Juli mendatang. Sehingga kata dia selepas itu tahapan berikutnya bisa dilakukan dengan baik.
Ade mengatakan, pelaksanaan Pilkades Serentak ini mengacu pada peraturan daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2015 tentang Desa. Di mana ketentauan tersebut baru saja direvisi terutama mengenai poin domisi para calon kades.
Pilkades tahun ini ujar Ade dilakukan di wilayah yang masa bakti sebagai kepala desanya memang sudah berakhir. Bahkan sambung dia ada desa yang masa bakti kepala desanya sudah berakhir pada bulan ini. Akibatnya saat ini ada desa yang pemerintahannya untuk sementara dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).Di sisi lain kata Ade, biaya penyelenggaraan pilkades serentak ini masih dibantu oleh pemkab dengan bentuk subsidi. Pengalokasian dana tersebut terang dia disesuaikan dengan jumlah hak pilih di masing-masing desa.
Untuk penentuan besaran subsidi biaya pilkades ungkap Ade, pemkab sebelumnya melakukan studi banding ke sejumlah daerah lain. Hal ini kata dia untuk mencari pola pengalokasian yang ideal dalam pelaksanaan pilkades. Namun pembiayaan pilkades akhirnya tetap dikembalikan pada kemampuan keuangan daerah.
Sebelumnya pada tahun lalu, pilkades serentak digelar di 70 desa pada 8 Mei 2016. Momen pilkades yang digelar serentak tahun tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan di Sukabumi.Pada waktu itu jumlah calon kepala desa yang memperebutkan kursi kades sebanyak 290 orang.
Awalnya, jumlah warga yang mendaftar menjadi peserta pilkades mencapai sebanyak 323 orang. Namun jumlah peserta mengalami penurunan berdasarkan proses seleksi yang dilakukan tim panitia seleksi. Salah satu persyaratannya yakni tes narkoba yang dilakukan petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi.