REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menolak usulan pemerintah yang mengusulkan seleksi calon anggota DPD RI melalui panitia seleksi (pansel) yang dipimpin oleh gubernur. "Pemilihan anggota DPD RI adalah rezim pemilu dan penyelenggara pemilu adalah KPU," kata Nono Sampono pada diskusi "Usulan Senator Dipilih DPRD" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (27/4).
Menurut Nono, penyelenggara pemilu adalah KPU dan jika ada usulan agar calon anggota atau senator DPD RI dipilih oleh panitia seleksi yang terdiri atas kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, maka panitia seleksi tersebut akan menjadi tandingan KPU.
Hal ini, katanya, akan membuat pelaksanaan pemilu menjadi rancu dan terjadi saling tumpang tindih. "Ekses lainnya jika dibentuk panitia seleksi, adalah akan
memunculkan praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dari anggota panitia seleksi. Bisa saja, keluarga anggota pansel yang diusulkan jadi calon anggota DPD RI," katanya.
Nono menegaskan, DPD RI tidak setuju dan menolak usulan pemerintah yang mengusulkan calon anggota DPD RI diipilih melalui panitia seleksi.
Menurut Nono, jika Pemerintah dan DPR RI sungguh-sungguh ingin menaikkan kualitas DPD RI sebaiknya menaikkan persyaratan akademik calon anggota DPD RI.
"Pada UU Pemilu sebelumnya syarat anggota DPD RI adalah minimal berpendidikan SMA, maka pada RUU Pemilu yang sedang dibahas saat ini agar diusulkan berpendidikan minimal sarjana," katanya.
Nono juga mengingatkan, syarat calon kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota adalah sarjana, maka calon anggota DPR RI juga sebaiknya sarjana.
Dengan menaikkan syarat akademik calon tersebut, menurut dia, maka kualitas anggota DPD RI maupun DPR RI akan lebih meningkat. "Ditingkatkannya syarat akademik maka secara signifikan dapat menaikkan kualitas anggota DPD RI dan DPD RI," katanya.
Sebelumnya, pada pembahasan RUU Pemilu, pemerintah mengusulkan agar para pendaftar bakal calon anggota DPD RI dipilih oleh panitia seleksi yang meliputi unsur kepala daerah dan anggota DPRD provinsi.