REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan korupsi pengadaan ekskavator amfibi mini dan dredger ponton di Dinas Kebersihan DKI Jakarta tahun anggaran 2014, dari penyelidikan ke penyidikan. "Iya benar sudah naik sidik," kata Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (26/4).
Erwanto menjelaskan, kendati status kasus telah naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, namun masih belum ditetapkan siapa tersangkanya. Artinya penyidik hanya menegaskan telah ditemukan adanya tindak pidana dalam pengadaan ekskavator amfibi mini Dinas Kebersihan DKI Jakarta tahun anggaran 2014 tersebut.
(Baca Juga: Bareskrim akan Periksa Sekda DKI Terkait Dugaan Korupsi Ekskavator)
Adapun kerugian negara dari pengadaan excavator ampibi mini tersebut kata dia masih dalam penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada sejumlah saksi dalam mengusut dugaan korupsi tersebut.
"Kami sudah memeriksa 34 saksi," kata Erwanto.
Bahkan penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan kepada saksi lainnya, yakni Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah. Saefullah rencananya akan diperiksa pada 9 Mei 2017 mendatang.
(Baca Juga: Dikabarkan akan Diganti, Ini Komentar Sekda DKI)