Jumat 28 Apr 2017 10:14 WIB

Dahnil: Seharusnya Hak Angket untuk Kasus Novel, Bukan Kasus KTP-El

Dahnil Anzar Simanjuntak
Foto: istimewa
Dahnil Anzar Simanjuntak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR akan mengajukan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus KTP-Elektronik (KTP-el). Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, seharusnya hak angket DPR tidak ditujukan kepada KPK.

"Bila politikus DPR itu peduli dengan agenda perlawanan korupsi dan ingin memperbaiki dan mendukung KPK, kenapa mereka tidak buat hak angket terhadap polisi atau aparat keamanan lainnya, terkait dengan penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan yang sampai dengan detik ini tidak berhasil diungkap oleh pihak kepolisian," kata Dahnil dalam rilisnya, Jumat (28/4).

Dahnil menambahkan, hal ini artinya ada sesuatu yang tidak beres dalam penanganan kasus penyerangan terhadap novel tersebut, tapi DPR tidak lakukan apa-apa bahkan cenderung tidak peduli. Maka saatnya, kata dia, publik bergandeng tangan melawan menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hak angket yang diinisiasi beberapa anggota DPR RI, kata dia, menunjukkan bahwa agenda pemberantasan korupsi di Indonesia bak perjuangan Musa melawan Firaun. Hanya kepercayaan kepada Yang Maha Kuasa yang bisa membuat KPK percaya terus bisa dan berani melawan praktik korupsi yang sistematis, terstruktur, dan masif tersebut, korupsi yang digawangi oleh para bandit-bandit politik yang bak Firaun merasa sangat berkuasa dan bisa melakukan apa pun tanpa peduli dengan hukum yang berlaku.

"Jadi, hak angket DPR yang diinisiasi oleh beberapa pihak ini bagi saya adalah praktik politisasi dan tekanan DPR khususnya mereka yang menandatangani angket, karena tidak semua mendukung hak angket tersebut, terhadap KPK terkait dengan kasus KTP-el yang melibatkan banyak politikus Senayan itu, bahkan diduga melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto," katanya menegaskan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement