REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerbitan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan penerbitan Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (Siopsus) dapat diajukan secara online mulai 2 Mei mendatang.
Sistem perizinan angkutan laut itu merupakan hasil integrasi pertukaran data antara Kementerian Perhubungan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang dijembatani Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Integrasi pertukaran data antara Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas Angkutan Laut (Simlala) yang dimiliki Kementerian Perhubungan dengan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) milik BKPM.
Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (28/4), mengatakan integrasi sistem TI dengan Kementerian Perhubungan akan sangat membantu mempersingkat proses bisnis perizinan. Ia mengaku ke depan BKPM akan terus melakukan koordinasi dalam rangka integrasi pertukaran data dengan dengan kementerian lainnya untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan berbasis TI.
"Kami sedang dalam tahap awal untuk mengintegrasikan sistem pertukaran data dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Harapannya ke depan dapat terintegrasi seperti dengan Kementerian Perhubungan," kata mantan menteri perdagangan itu.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menjelaskan alur pengajuan perizinan. Perusahaan yang akan mengajukan permohonan SIUPAL dan Siopsus dapat mengakses situs SIMLALA yakni https://simlala.dephub.go.id/simlala untuk mengisi formulir dan menggunggah persyaratan.
Selanjutnya, SIMLALA akan menerbitkan rekomendasi yang secara otomatis akan terkirim ke SPIPISE BKPM. "Perusahaan mengambil produk SIUPAL dan Siopsus yang diterbitkan dengan SPIPISE di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat BKPM. Sebelumnya, perusahaan harus mengurus rekomendasi di Kementerian Perhubungan untuk kemudian produk Rekomendasi tersebut disertakan dalam kelengkapan pengajuan permohonan SIUPAL dan Siopsus ke PTSP Pusat BKPM," katanya.
Lebih lanjut, Lestari menambahkan, Kementerian Perhubungan juga telah memangkas waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan perizinan angkutan laut tersebut dari sebelumnya 14 hari kerja menjadi tujuh hari kerja.
"Dasar hukumnya adalah Permenhub Nomor 74 Tahun 2016 yang menggantikan Permenhub sebelumnya Nomor 93 Tahun 2013," ujarnya.