Ketua PP GIN (Gerakan Ibu Negeri) Neno Warisman (kanan) dan Sekjen GIN Nungky (tengah) secara simbolis menyerahkan donasi kepada dari Bun Yani yang mengunggah video pidato Ahok, sebagai bentuk simbolis dukungan kepada Bun Yani, usai acara konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/4). (FOTO : Republika / Darmawan)
Ketua PP GIN (Gerakan Ibu Negeri) Neno Warisman (kanan) menyimak penjelasan dari Bun Yani yang mengunggah video pidato Ahok, pada acara konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/4). (FOTO : Republika / Darmawan)
Ketua PP GIN (Gerakan Ibu Negeri) Neno Warisman (kanan) menyimak penjelasan dari Bun Yani yang mengunggah video pidato Ahok, pada acara konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/4). (FOTO : Republika / Darmawan)
Ketua PP GIN (Gerakan Ibu Negeri) Neno Warisman (kanan) menyimak penjelasan dari Bun Yani yang mengunggahvideo pidato Ahok, pada acara konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/4). (FOTO : Republika / Darmawan)
Ketua PP GIN (Gerakan Ibu Negeri) Neno Warisman (kanan) menyimak penjelasan dari Bun Yani yang mengunggah video pidato Ahok, pada acara konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/4). (FOTO : Republika / Darmawan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PP GIN (Gerakan Ibu Negeri) Neno Warisman (kanan) dan Sekjen GIN Nungky (tengah) secara simbolis menyerahkan donasi kepada dari Buni Yani yang mengunggah video pidato Ahok, sebagai bentuk simbolis dukungan kepada Bun Yani, usai acara konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/4).
Pada konferensi pers ini disampaikan bahwa GIN meminta majelis Hakim yang memeriksa perkara nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt. Utr atas nama terdakwa IR Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untukmenjatuhkan vonis seberat-beratnya melalui tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu lima tahun penjara bagi Ahok.
Advertisement