REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR telah memutuskan untuk menggunakan hak angket tentang pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang paripurna, Jumat (28/4). Hak angket tersebut diputuskan di tengah-tengah interupsi anggota dewan. Namun, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan hak angket tetap diputuskan karena mayoritas dalam forum sidang tersebut menyatakan setuju.
"Usulan angket ini datang dari komisi III. Dalam Rapim (Rapat Pimpinan) dan Bamus (Badan Musyawarah) ada perbedaan pendapat perlukah pengusul atau tidak karena apa yang dilakukan komisi III sudah dihadiri oleh semua fraksi, tapi kemudian, karena kita membaca ulang tatib, maka diadakan pengusul," ujarnya saat ditemui di gedung Nusantara II, DPR RI, Jumat (28/4).
Fahri menjelaskan, usulan-usulan yang muncul sudah dibacakan. Selain itu, Fahri mengaku sempat menanyakan kepada anggota legislatif lainnya, apakah ada pendapat lain. "Tapi sebelum saya membacakan, fraksi-fraksi berpendapat, ada tiga fraksi yang beda pendapat," katanya.
Menurutnya, dari awal pembahasan di Bamus pun fraksi sudah memberikan catatan pendapat. Setelah ditanyakan kepada Fraksi, Fahri menanyakan kepada seluruh anggota paripurna, bukan sebagai fraksi, akan tetapi sebagai anggota. "Karena tadi mayoritas menyatakan setuju ya palu diketok," katanya.
Hasil sidang hari ini, kata dia, sudah disepakati untuk menggunakan hak angket. "Pembentukan angket akan dilakukan setelah tanggal 17 Mei, pada awal masa sidang," ujarnya.
Baca juga: DPR Setujui Hak Angket KPK, Ini Penjelasan Pengusul