REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) memadati Jalan Gajah Mada di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka menggelar aksi simpatik menjaga independensi hakim. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes karena penoda agama tidak dihukum dengan adil.
Seorang peserta aksi simpatik dari Tanggerang Selatan, Andi (26 tahun) mengatakan, ikut aksi simpatik bersama GNPF MUI untuk meminta agar hukum ditegakkan seadil-adilnya. Ikut serta dalam aksi ini juga tidak ada maksud yang berkaitan dengan politik atau yang lainnya. Ikut aksi hanya ingin keadilan di negeri ini ditegakan.
"Sudah banyak contohnya yang menistakan agama, tapi kenapa yang ini tidak dihukum dengan adil, yang lain bisa dihukum sampai lima tahun, kenapa yang ini tidak," kata Andi kepada Republika.co.id, di Jalan Gajah Mada, Jumat (28/4).
Dikatakan Andi, penista agama sebelumanya seperti Lia Eden dan penista agama lainnya dihukum sesuai Undang-undang (UU). Jadi, harapannya, ingin penegakan hukum di Indonesia ditegakan kepada penista agama.
Andi mengaku, dari Tanggerang Selatan ada sekitar 150 orang yang ikut aksi simpatik. Ada yang naik mobil, kereta dan lain sebagainya. Dia mengungkapkan, ikut aksi simpatik bukan karena ikut ormas Islam, tetapi karena ingin hukum ditegakan.
"Saya tidak ikut ormas apa-apa, saya masyarakat, ini agama saya, agama saya dinistakan saya masih sakit hati," ujarnya.
Dari pantauan Republika.co.id, di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (28/4) pukul 15.30 WIB, aksi simpatik berlangsung tertib. Aksi simpatik tersebut bertujuan untuk meminta majelis hakim mengambil putusan maksimal terhadap penista agama. Aksi tersebut juga digelar sebagai bentuk protes kejahatan Jaksa yang membela penista agama.