Jumat 28 Apr 2017 17:28 WIB

Majelis Mujahidin Solo: Ada Kongkalikong Kasus Ahok

Rep: Andrian Saputra/ Red: Agus Yulianto
 Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (Ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Ketua Majelis Mujahidin Solo Irfan Suryahardi Awwas menilai, adanya politisasi dalam persidangan kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahtja Purnama alias Ahok. Kata dia, ada pihak-pihak yang mencoba ‘bersekongkol’ dalam upaya membebaskan Ahok dari jerat hukum.

“Ada kongkalikong, ada politisasi jahat yang merekayasa supaya Ahok terbebas,” kata Irfan saat menyampaikan orasi dalam akai damai menjaga independensi hakim dalam persidanvan kasus penistaan Alquran yang berlangsung di bundaran Gladak pada Jumat (28/4) siang.

Dia pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa yang hanya menuntut Ahok dengan tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Selain itu, jaksa juga dianggap telah mengabaikan kesaksian Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin dalam  persidangan.

Sebab itu pula, dalam aksi tersebut Komisi Kejaksaan diminta untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum karena didugga adanya tekanan dan kepentingan lain selain penegakan hukum dalam kasus tersebut. “Kita tidak akan berhenti meneriakan kebenaran. Kita serahkan kepada pengadilan tapi sayang, Jaksa telah mengkhianati keadilan dan rakyat,” katanya.

Sementara aksi tersebut melibatkan berbagai organisasi kemasyarakatan Islam seperti Dewan Syariah Kota Solo (DSKS), Majelis Mujahidin Indonesia Solo Raya, hingga Dewan Dakwah Jawa Tengah. Usai shalat Jumat, masa aksi berjalan kaki dari Masjid Kota Barat Solo hingga Bundaran Gladak di Jalan Slamet Riyadi. Di Bundaran Gladak, masa mendengarkan orasi dari beberapa tokoh ormas Solo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement