REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Polresta Tangerang, Banten, memburu pemilik pabrik sabun kosmetik palsu yang beroperasi di Desa Taban, Kecamatan Jambe. Pabrik itu dianggap dapat merugikan masyarakat.
"Petugas sudah meminta keterangan dari berbagai pihak di lokasi pabrik tentang keberadaan pemilik," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri di Tangerang, Jumat (28/4).
Asep mengatakan, pemilik telah melakukan tindak pidana penipuan dengan cara meniru barang yang telah resmi, dan sudah ada izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Masalah tersebut terkait BPOM Banten menggrebek pabrik sabun kosmetik palsu di Desa Taban, Kecamatan Jambe, tapi tidak ditemukan pemilik karena melarikan diri. Petugas BPOM dibantu aparat Polresta Tangerang hanya menemui para karyawan dan pemilik diduga menghilang.
Lokasi pabrik itu letaknya jauh dari keramaian dan warga setempat hanya mengetahui sebagai gudang penyimpanan barang.
Sedangkan pabrik tersebut tidak menggunakan papan nama perusahaan dan dijaga ketat petugas pengamanan yang dibayar pemilik.
Penggerebekan itu karena adanya laporan dari warga yang dirugikan setelah menggunakan sabun pemutih itu menyebabkan kulit menjadi gatal-gatal. Sabun pemutih itu tertulis produksi Thailand meniru yang asli, tapi diproduksi di Kecamatan Jambe, Tangerang.
Namun pabrik di Jambe itu merupakan pengembang dari usaha serupa di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang yang pernah disegel petugas.
Dalam penggerebekan itu dipimpin Kepala BPOM RI Penny K Lukito dan petugas menyita seluruh sabun termasuk zat kimia untuk memproduksi ke BPOM Banten untuk diteliti di laboratorium.
Asep menambahkan pemilik pabrik sabun juga memalsukan izin edar dari BPOM dan dikenakan pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihaknya mengimbau agar warga lebih berhati-hati dalam pengunaan produk tertentu karena barang palsu sangat mirip dengan yang asli.