REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyatakan, KPK tetap tidak akan membuka rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani di KPK. Kecuali jika ada perintah pengadilan untuk membukanya.
"KPK tidak bisa membuka rekaman atau bukti-bukti sepanjang proses hukum (sidang KTP-el) ini sedang berjalan. Kecuali memang ada perintah pengadilan," ujar dia di kantor KPK, Jumat (28/4).
Febri mengatakan, hal itu bukan berarti KPK adalah lembaga yang antipengawasan. Ini ditunjukan dengan kehadiran pimpinan KPK di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi III DPR. "Kita menerima masukan dari sejumlah pihak di anggota DPR dan kita menerima masukan dari masyarakat," ungkap dia.
KPK pun sudah mengetahui informasi terkait pengajuan hak angket yang telah diketok palu oleh salah satu pimpinan DPR, yakni Fahri Hamzah pada Jumat (28/4). KPK akan mengkaji terlebih dulu keputusan tersebut. KPK masih ingin melihat apakah hak angket itu disetujui seluruh anggota DPR yang hadir atau minimal setengahnya.
"Undang-undang mensyaratkan demikian. Kami akan pertimbangkan itu lebih lanjut. Karena kita juga melihat dan mendengar bahwa ada penolakan dari sejumlah fraksi dan ada fraksi-fraksi yang WO (walk out)," ujar dia.
Menurut Febri, awal pengajuan hak angket itu sendiri berkaitan ketika penyidik KPK Novel Baswedan memberi kesaksian pada sidang KTP-el beberapa waktu lalu. Saat itu, Novel menyebut sejumlah nama dari komisi III DPR yang mengintervensi pengusutan kasus KTP-el.
"Nama yang disebutkan tersebut keberatan dan bahkan meminta rekaman (pemeriksaan Miryam) itu dibuka," kata dia.
KPK berharap, menjelang masa reses DPR pada 17 Mei nanti, fraksi-fraksi yang punya komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi dapat menunjukan sikap yang jelas sehingga tidak mengajukan hak angket. KPK tentu akan menghargai fraksi tersebut.
Sebab, jika hak angket masuk ke ranah hukum, berisiko mengintervensi proses hukum tersebut. Dampaknya pun tidak akan baik bagi upaya pemberantasan korupsi. "Apalagi kita tahu sekarang sedang ada penyidikan dan persidangan untuk kasus KTP-el," ujar dia.