Jumat 28 Apr 2017 18:11 WIB

Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta Keberatan Soal Ongkos Perizinan

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Yudha Manggala P Putra
 Pekerja memperbaiki menara pemancar telekomunikasi di Jakarta, Selasa (12/8).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pekerja memperbaiki menara pemancar telekomunikasi di Jakarta, Selasa (12/8).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY)  keberatan apabila harus harus menyiapkan alokasi dana untuk perizinan. Pembiayaan radio komunitas termasuk operasional keseharian yang selama ini mandiri dianggap sebagai kendalanya.

Hal itu disampaikan Ketua JRKY Mardiyono pada saat Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU)  dengan Komisi A DPRD DIY, kemarin. ‘’Kita selama ini sudah mandiri. Tidak bisa lagi untuk keluar ongkos biaya perizinan dan ini memberatkan radio komunitas,’’ tegasnya.   

Saat ini di DIY tercatat ada 80 lembaga penyiaran komunitas telah terdaftar di JRKY . Mereka masih aktif bersiaran dan tumbuh di tengah partisipasi pemberdayaan informasi, pendidikan dan hiburan untuk mencerdaskan warganya.

‘’Harapan ke depan, JRKY bisa memanfaatkan adanya fasilitasi untuk streaming radio komunitas dari jejaring JRKY.  Selama ini  jumlah kunjungan 1500 orang ke situs

www.jrky.org namun ada kendala tidak mampu streaming. Wadah sudah ada tapi belum bisa untuk streaming, kalau soal pemberitaan sudah rutin kami kerjakan,’’ungkap Mardiyono.

Sementara itu Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan JRKY sebenarnya bisa segera memanfaatkan infrastruktur teknologi informasi yang kini tengah disiapkan oleh Dinas Kominfo DIY hanya perlu duduk bersama untuk pelaksanaan teknisnya, terutama untuk jalankan program siaran, termasuk fasilitasi streaming jika diperlukan. Namun harus diingat bahwa ada aturan yang harus dipatuhi terkait teknis penyiaran.

Dalam RDPU ini Eko bersama dengan anggota Komisi A DPRD DIY Bambang Chrisnadi lebih banyak mendengar terutama untuk memberikan masukan tentang draft pelaksanaan peraturan daerah atau Perda 13/2016 tentang penyelenggaraan penyiaran.

 ‘’Komisi A setelah mendengar paparan JRKY memberikan rekomendasi agar penyiaran komunitas menjaga komitmen kawal Pancasila dan NKRI dalam program siaran,’’ kata Eko.

Selain itu , katanya, ke depan segera digelar rapat kerja tindak lanjut bersama dengan elemen penyiaran di daerah, dinas kominfo, biro hukum, perwakilan lembaga penyiaran komunitas, swasta dan penyiaran publik agar bisa duduk bersama. ‘’minta JRKY siapkan draft agar segera ditindaklanjuti, bisa dibahas bersama," kata Eko menambahkan.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement