REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kesadaran dari tim kuasa hukum dan keluarga Miryam S. Haryani agar mengantarkan Miryam ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini, Miryam masih belum diketahui keberadaannya dan diyakini masih di Indonesia.
"Jika ada kesadaran dari pihak MSH (Miryam) atau pihak kuasa hukum atau pihak keluarga untuk mengantarnya ke KPK, tentu jauh lebih baik lagi bagi proses hukum ini dan juga bagi tersangka sendiri," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta, Jumat (28/4).
Saat ini, kata Febri, tim dari KPK dan kepolisian telah diturunkan untuk melakukan pencarian Miryam. Posisi dia saat ini, diyakini masih berada di Indonesia. Sebab, sejak menjadi saksi dalam penyidikan untuk tersangka Andi Narogong, Miryam telah dicegah ke luar negeri.
Karena itu, fokus pencarian politikus Partai Hanura itu tetap di Indonesia. Informasi bahwa Miryam berada di dalam negeri ini diperoleh dari kuasa hukum Miryam. "Kalau benar pihak kuasa hukum mengetahui keberadaan kliennya, silakan antarkan ke KPK secara baik-baik dan kita akan proses sesuai dengan hukum acara yang berlaku," kata dia.
Miryam, anggota komisi V DPR saat ini, adalah tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di persidangan kasus KTP-el di PN Tipikor Jakarta. Kesaksiannya berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan saat diperiksa oleh penyidik di KPK.
Pada Kamis (27/4), KPK telah mengirimkan surat kepada Kapolri terkait penetapan Miryam sebagai buron dan meminta bantuan dari kepolisian melalui interpolnya untuk mencari lalu menangkap Miryam.