REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengerahkan seluruh jajaran kepolisian di tiap-tiap daerah untuk ikut mencari Miryam S Haryani. Miryam kini berstatus buronan pascaditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Rikwanto mengatakan, saat ini tim satuan tugas (satgas) polri telah bekerja. Bahkan mereka juga memanfaatkan seluruh jajaran Polda, Polres dan Polsek di seluruh Indonesia untuk mencari keberadaan anggota komisi V DPR RI tersebut.
"Mudah-mudahan DPO KPK ini belum pergi ke luar negeri, jadi masih di wilayah Indonesia," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/4).
Rikwanto memaparkan selama pencarian penyidik terus berkoordinasi dengan KPK. Mereka akan bekerja sama dan melakukan evaluasi terhadap apa-apa yang sudah dilakukan selama proses pencarian. "Jadi mudah-mudahan dalam waktu yang tidak begitu lama bisa kita temukan DPO (Miryam) tersebut," kata dia.
Bila nanti telah ditemukan keberadaanya, maka akan segera diserahkan kepada KPK. Karena kasus dugaan korupsi KTP elektronik masih bergulir di ruang persidangan.
Untuk diketahui Miryam merupakan anggota komisi V DPR RI yang menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Sebelum kemudian memasukkan dalam daftar pencarian orang, KPK telah melayangkan surat pemanggilan terlebih dahulu.
Sayangnya, Miryam berhalangan hadir dalam pemeriksan pascamenjadi tersangka pada awal April lalu. Hingga kemudian saat penyidik mendatangai rumahnya, Miryam sudah tidak lagi ditemukan.
Peristiwa itu yang membuat KPK akhirnya memutuskan memasukkan Miryam dalam DPO. "Jadi KPK sudah memasukkan (Miryam) dalam daftar DPO. Tersangka Miryam S Haryani kami kirimkan surat ke Polri hari ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kemarin.
Baca juga, Novel Baswedan: Miryam Ditekan Komisi III DPR.