Jumat 28 Apr 2017 21:07 WIB

Belum Kantongi Izin, Pengembang Nekat Bangun Apartemen di Yogya

Rep: Yulianingsih/ Red: Fernan Rahadi
Warga Karangwuni, Caturtunggal, Depok, Sleman, menggelar aksi penolakan pembangunan Apartemen Uttara di DPRD Provinsi Yogyakarta, September 2014.
Foto: Nico Kurnia Jati
Warga Karangwuni, Caturtunggal, Depok, Sleman, menggelar aksi penolakan pembangunan Apartemen Uttara di DPRD Provinsi Yogyakarta, September 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satu lagi apartemen di Kota Yogyakarta yang nekat dibangun meski belum mengantongi izin lengkap. Pengembang apartemen di kawasan Balirejo, Kelurahan Muja-Muju, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta diketahui melakukan beberapa pekerjaan pembangunan meski izin belum turun.

Hal ini terlihat dari hasil pemantauan Forum Pemantau Pakta Integritas Independen (Forpi) Kota Yogyakarrta terhadap apartemen di kampung Balirejo tersebut, Jumat (28/4).

Menurut Koordinator  Divisi Kajian Forpi Kota Yogya, Harry Cahyo, dari pantauan pihaknya terdapat aktivitas pekerjaan tanpa dilandasi izin di kompleks apartemen tersebut. Apartemen sendiri dipastikan belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

"Aktivitas tukang di lokasi pembangunan ada. Bahkan infrastruktur pendukung sudah dibangun," katanya.

Infrastruktur pembangunan yang sudah dibangun tersebut antara lain sumur resapan, pagar, konstruksi baja, dan gedung kantor pemasaran. Padahal, dari hasil klarifikasi terhadap pihak pengembang diketahui proses perizinan ternyata baru sampai tahap awal kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) oleh Dinas Lingkungan Hidup Yogyakarta.

"Ini jelas melanggar karena izin belum keluar sehingga aktivitas apapun dilarang," katanya. Karenanya pihaknya meminta instansi terkait melakukan tindakan tegas atas aktivitas apartemen tersebut.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, Setiyono menjelaskan, bangunan apartemen itu belum mengajukan permohonan izin. Dengan demikian, jika ada aktivitas pembangunan berarti ilegal.

“Sejauh ini kami belum menerima pengajuan izin. Sehingga, kami juga belum mengeluarkan perizinan,” jelas Setiyono.

Pihaknya meminta instansi terkait melakukan tindakan jika ditemukan aktivitas pembangunan di apartemen tersebut.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana mengatakan, akan memastikan adanya aktivitas pembangunan di kompleks apartemen tersebut. Pihaknya juga siap menindak sesuai aturan yang berlaku. "Akan kita pastikan dilapangan seperti apa, jika melanggar ya kita tindak sesuai aturan," ujarnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement