Sabtu 29 Apr 2017 03:47 WIB

OJK Kumpulkan Perwakilan 150 Perusahaan Fintech

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Budi Raharjo
Fintech Lending. Ilustrasi
Foto: Google
Fintech Lending. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan saat ini layanan jasa keuangan financial technology atau fintech yang diatur oleh regulator baru dengan skema Peer to peer lending. Sehingga untuk fintech skema lainnya diharapkan datang ke regulator untuk konsultasi model bisnisnya.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Edy Setiadi menjelaskan, pada 25 April lalu pihaknya telah mengumpulkan perwakilan dari sebanyak 150 perusahaan fintech untuk berkonsultasi.

"Kita tanya ke mereka siapa saja yang mau daftar. Aturan yang sekarang baru ada peer to peer off balance sheet, untuk selain itu disediakan konsultasi,"ujar Edy kepada Republika, Jumat (28/4).

Sejauh ini, di Indonesia terdapat sekitar 150 fintech yang terdiri dari berbagai macam skema. Mulai dari peer to peer lending off balance sheet (menyalurkan dana dari pemilik dana ke peminjam), peer to peer on balance sheet (menyalurkan dana dari modal perusahaan), crowdfunding (mengumpulkan dana dari berbagai pihak sebelum kemudian menyalurkannya ke peminjam), lalu fintech yang terkait payment system.

Menurut Edy saat ini terdapat 25 perusahaan fintech yang sedang dalam proses pendaftaran. Sedangkan batas akhir pendaftaran yakni hingga Juni 2017 mendatang. Adapun setelahnya, perusahaan yang telah terdaftar diwajibkan menyelesaikan persyaratan penting seperti menaikkan batas minimum modal disetor dadi Rp 1 miliar menjadi Rp 2,5 miliar untuk mendapatkan lisensi OJK.

"Untuk yang payment system kita arahkan ke otoritas sistem pembayaran yaitu Bank Indonesia. Sedangkan untuk crowdfunding kita arahkan ke pasar modal jangan sampai terkendala oleh UU pasar modal," tutur Edy.

Untuk fintech skema lainnya, seperti crypto currency atau mata uang digital, OJK mengaku belum ada diskusi ke arah sana. Sebab menurut Edy, crypto currency dan bitcoin belum memiliki aturan secara internasional. Bahkan dari sisi managemen risiko belum terlihat. "Karena nanti kan akan menafikkan seluruh mata uang, termasuk SDR (uang kertas emas) sebagai standar tidak ada," imbuh Edy.

Menurutnya, bagaimana mengetahui standar uang itu dijadikan stabil masih menjadi diskusi internasional. OJK sendiri belum ada diskusi ke arah sana, sehingga untuk fintech crypto currency yang sudah mulai memasuki Indonesia disarankan untuk bergabung ke asosiasi fintech terlebih dahulu dan banyak berdiskusi dengan OJK.

"Tapi kita belum ada diskusi ke arah sana. tapi paling tidak bila ada perusahaan fintech yang ingin mendapatkan lisensi OJK gabung saja dulu dengan asosiasi fintech,"katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement