Jumat 28 Apr 2017 21:46 WIB

Jerman Sahkan Undang-Undang Larangan PNS Memakai Burka

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Budi Raharjo
Pemakai Burka
Foto: flickr
Pemakai Burka

REPUBLIKA.CO.ID,BERLIN -- Parlemen Jerman mengesahkan undang-undang baru yang melarang pegawai negeri sipil (PNS) dan tentara negara untuk mengenakan burka selagi bertugas. The Telegraph, Jumat (28/4), melaporkan, aturan ini juga mewajibkan mereka untuk menyingkapkan wajahnya untuk alasan identifikasi.

Undang-undang tersebut dinilai sejalan dengan imbauan Kanselir Jerman, Angela Merkel, sebelumnya. Dalam sebuah kesempatan, Merkel sempat menegaskan pemakaian burka di ruang publik memungkinkan “selama hukum membolehkannya.”

Kubu sayap kanan menyambut aturan ini, meski tidak sampai tepat dengan harapan mereka. Bagaimanapun, beleid ini tidak berlaku bagi warga Jerman seluruhnya, melainkan hanya mereka yang mengabdi sebagai PNS atau militer Jerman.

Salah satu butir di dalamnya menegaskan bahwa negara harus bersikap netral baik secara ideologi maupun keagamaan. Sehingga, tidak dibenarkan alat negara untuk mengenakan busana yang menyimbolkan budaya-budaya tertentu.

“Integrasi juga berarti bahwa kita menegaskan nilai-nilai (Jerman) serta batas toleransi kita terhadap budaya-budaya asing,” kata menteri dalam negeri Jerman, Thomas de Maiziere.

Beleid ini bukan tanpa pertentangan sebelumnya. Kubu oposisi sayap kiri mengkritik UU ini sebagai upaya simbolis, sedangkan kubu progresif Greens menilainya reaktif. Sebagai informasi, PNS atau tentara perempuan Jerman jarang sekali mengenakan burka, hijab, atau pakaian Muslimah sejenisnya di ruang publik.

Kendati begitu, UU tersebut dinilai dapat menjadi awal pemberlakuan larangan yang lebih menyeluruh, yakni menyasar semua orang Jerman. Namun, para pakar menilai UU ini lemah, sehingga berpeluang kalah bilamana diperkarakan ke hadapan Mahkamah Konstitusi Jerman.

Selain aturan ini, DPR Jerman juga menyetujui kebijakan baru terkait dibolehkannya penyematan elektrik (electronic tagging) terhadap siapapun yang dicurigai sebagai terduga teroris.

Dua aturan di atas tidak lepas dari peristiwa teror yang menimpa Berlin pada tahun lalu. Sebanyak 12 orang tewas setelah seorang imigran menabrakkan kendaraan yang dikemudikannya ke arah kerumunan toko kala perayaan Natal.

Otoritas Jerman telah melakukan evaluasi. Hasilnya antara lain menegaskan pihak kepolisian dan intelejen Jerman cenderung lemah dalam melakukan fungsi preventif. UU baru ini juga bertujuan meningkatkan koordinasi antar-kepolisian serta badan intelejen negara di wilayah Jerman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement