REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pencarian secara intensif terhadap mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang telah menghilang dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Sampai dengan sore ini kami masih melakukan pencarian terhadap tersangka Miryam S Haryani (MSH). Pencarian ini kami lakukan secara intensif juga berkoordinasi dengan Polri tentu saja setelah DPO itu kami terbitkan. Kami akan menindaklanjuti segala informasi yang diterima tim yang ditugaskan untuk melakukan pencarian ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Febri menyatakan KPK sudah memberikan seluruh kesempatan yang memungkinkan bagi bersangkutan untuk hadir secara patut memenuhi panggilan penyidik. Namun hal itu tidak terjadi sampai dengan DPO itu diterbitkan dan suratnya dikirim ke Polri.
"Jika memang pihak kuasa hukum mengetahui akan lebih baik bagi kuasa hukum untuk memberi tahu KPK atau membawa kliennya ke KPK," tuturnya.
KPK juga mengimbau kepada pihak keluarga atau pihak terdekat dari Miryam untuk kooperatif dan kemudian membawa Miryam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di KPK. "Jika tersangka mendengar apa yang disampaikan KPK, tersangka juga bisa datang ke KPK dan menyerahkan diri. Ini akan lebih baik bagi tersangka sendiri ataupun proses hukum saat ini," kata Febri.
Febri juga menyatakan status DPO terhadap Miryam tidak hanya dipahami pencarian seseorang yang berada di luar negeri tetapi juga bisa pencarian orang yang ada di dalam negeri ataupun di luar negeri.
"Pencegahan terhadap Miryam sudah dilakukan dalam kapasitas pada saat itu sebagai saksi dalam proses penyidikan dengan tersangka Andi Agustinus (AA). Jadi dalam kasus KTP-e kita sudah lakukan pencegahan terhadap Miryam pada saat itu. Kami tentu saja percaya dengan pihak Imigrasi menjalankan tugasnya dengan maksimal," tuturnya.