Jumat 28 Apr 2017 23:39 WIB

Ibu Tiga Anak Ini Tertangkap Tangan Jualan Narkoba

Barang bukti sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Barang bukti sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,MUKOMUKO -- Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Jumat sore, menangkap seorang ibu rumah tangga yang diduga menjadi pengedar barang haram. Dari tangan tersangka polisi  berhasil mendapat bukti sebanyak 19 paket sedang narkoba jenis sabu.

"Ibu tiga anak ini berinisial LS (41) ini ditangkap oleh polisi saat mengendarai sepeda motor di ruas jalan Padat Karya, Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Jumat sore, sekitar pukul 18.00 WIB," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto, melalui Kasat Narkoba Iptu Hafzon, di Mukomuko, Jumat malam.

Ia menjelaskan anggota kepolisian resor setempat mengetahui warga Desa Tanah Rekah ini sebagai pengedar sabu berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian, katanya, anggota melakukan pengintaian selama dua hari, dan melakukan komunikasi lewat telepon.

Anggota yang menyamar sebagai pembeli dengan konsumen memesan barang haram itu. Paket lantas diambil di suatu tempat yang disepakati.

Ia mengatakan, pada saat pertama kali ditangkap, tersangka ini hanya membawa barang bukti sebanyak tiga paket sabu berukuran sedang dengan nilai jual sebesar Rp 3 juta per paket.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus ini, katanya, pihaknya melakukan penggeledahan rumah tersangka di Desa Tanah Rekah.

Dari rumah tersangka, katanya, polisi mengamankan sebanyak 16 paket sabu ukuran sedang dan tiga butir inex, kotak hand phone untuk menyimpan sabu dan satu HP.

Selain itu, ia mengatakan tersangka ini mengaku baru selama empat hari yang lalu menerima barang haram dari bandar narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Barat. "Dia menerima barang tersebut sudah berbentuk paket. Kalau barang tersebut habis terjual dia dapat komisi sebesra Rp2 juta," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement