Ahad 30 Apr 2017 10:25 WIB

Karyawan Toko Tekstil Gasak Rp 115 Juta Milik Majikan

Rep: Aziza Fanny Larasati/ Red: Ani Nursalikah
Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang karyawan toko tekstil menggasak uang sebanyak Rp 115 juta dari brankas milik majikannya yang merupakan seorang pengusaha India. Pelaku berinisial CH (50 tahun) pun sempat melarikan diri ke Cikampek.

CH merupakan karyawan yang baru bekerja selama dua bulan di salah satu toko tekstil di Mal Revo Town, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Barat. Pelaku melakukan aksinya pada Selasa (25/4) lalu.

“Saat melakukan aksinya, pelaku menutup wajahnya dengan menggunakan kain bercorak warna-warni. Ia yang sudah memiliki duplikat kunci pun mengambil uang sebesar Rp 115 juta di brankas toko pada Selasa (25/4) pagi,” ujar Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Bayu Pratama pada Jumat (28/4).

Pelaku dicurigai melakukan aksi pencurian berkat adanya rekaman kamera CCTV di dalam toko tersebut. Dari dalam rekaman, pelaku masuk ke dalam toko dan membongkar brankas kurang dari 10 menit.

CH pun melarikan diri dengan membawa serta uang tersebut ke daerah Cikampek. Polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel di daerah tersebut. 

Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa kemeja yang digunakan pelaku, gembok, buku rekening, serta sebuah ponsel dan arloji. Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku adalah seorang residivis kasus serupa, yaitu pencurian. Ia melakukan aksi pencurian tersebut atas dasar motif ekonomi.

Pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement