REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan, buruh tidak dilarang melakukan aksi unjuk rasa. Namun, menurut dia, aksi unjuk rasa harus memperhatikan urgensi dan efektifitasnya.
Hanif mengatakan, sebelum memutuskan melakukan aksi unjuk rasa, sebaiknya dilakukan dialog sosial untuk menemukan solusi bersama. Sebab, dialog sosial ketenagakerjaan dilakukan secara sejajar dan dengan kepala dingin.
"Di negara maju, dialog sosial terus digemakan dalam menghadapi masalah ketenagakerjaan," katanya, Sabtu (29/4).
Hanif mengatakan, dialog sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu kunci peningkatan kesejahteraan buruh. "Kita menyadari, kepentingan pengusaha dan pekerja pasti berbeda. Tapi sepanjang bisa didialogkan, solusi pasti ditemukan," ujarnya.
Sementara, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Indrayana mengakui, kesadaran untuk melakukan dialog sosial ketenagakerjaan terus menjamur di tengah perjuangan gerakan buruh Indonesia saat ini.
"Jika memang bisa dilakukan dialog, kenapa terus dipertentangkan. Yang terpenting, tujuan utamanya adalah kepentingan buruh dan pengusaha bisa terpenuhi," katanya.
Indrayana mencontohkan, 10 tahun lalu, aksi buruh selalu bertentangan dan berhadapan dengan pengusaha dan pemerintah. Tapi, trend seperti itu terus berkurang, digantikan oleh dialog.
Dalam hal ini, esensinya buruh ingin terus bekerja dan mendapatkan kesejahteraan. Sedangkan pengusaha ingin bisnisnya berkembang, dan pemerintah ingin iklim investasi terjaga dan perekonomian maju.
"Artinya, satu dengan lainnya saling membutuhkan. Jadi, jika ada persoalan, kenapa tidak didialogkan agar ada solusi?" katanya.
Sebagai bukti konkret fungsi positif dari dialog sosial ketenagakerjaan terkait solusi dari dampak digitalisasi ekonomi yang terjadi pada transportasi online. Dialog sosial mampu menjembatani dampak ketenagakerjaan antara driver ojek online dengan pengusahanya.
"Kalau menunggu lahir Undang-undang, terlalu lama," kata Indrayana.