REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan Kapubaten Kepulauan Yapen akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS yang berada di daerah itu. Proses PSU langsung diselenggarakan oleh KPU Provinsi Papua.
Menurut Ilham, keputusan PSU itu berdasarkan amar putusan MK yang menerima sebagian permohonan perkara Nomor 52/PHP.BUP-XV/2017 pada Rabu (26/4) lalu. Putusan tersebut memerintahkan KPU Provinsi Papua menggelar PSU di semua distrik Kabupaten Kepulauan Yapen.
"Jadi nanti yang akan melakukan PSU adalah KPU Provinsi Papua. Sebab, ketua dan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen saat ini dinonaktifkan sementara," ungkap Ilham ketika dikonfirmasi Republika, Ahad (30/4).
Dia menuturkan PSU akan digelar di 264 TPS yang berada di 16 distrik. MK memerintahkan pelaksanaan PSU digelar selambat-lambatnya 60 hari setelah pembacaan putusan.
Ilham mengatakan akan menggelar rapat pleno untuk mempersiapkan teknis pelaksanaan PSU di beberapa daerah. Khusus untuk Kabupaten Kepulauan Yapen, KPU RI akan membahas ketersediaan anggaran, logistik dan petugas pemungutan suara secara lebih rinci.
"Sebab PSU di sana digelar di seluruh TPS. Harus dipastikan apakah masih ada anggaran yang tersisa dari pelaksanaan Pilkada sebelumnya," ungkapnya.
Sementara terkait penonaktifan sementara ketua dan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Ilham mengatakan hal itu sudah sesuai peraturan. Pemberhentian itu berdasarkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Moris Cerullo Muabuai, membenarkan jika ada lima komisioner yang saat ini dinonaktifkan sementara. Namun, Moris menyatakan akan tetap membantu proses PSU nanti ke depannya.
Moris menuturkan, pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kepulauan Yapen sebelumnya membutuhkan anggaran sebesar Rp 41 miliar. "Sementara untuk PSU nanti, setelah penghitungan anggaran sementara, diperkirakan harus tersedia dana sebesar Rp 10 miliar," ungkapnya.
Selain PSU di Yapen, MK juga memutuskan pelaksanaan PSU di tida daerah lain selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan dibacakan. Ketiga daerah yang harus melaksanakan PSU yakni Kabupaten Maybrat (satu TPS), Kabupaten Gayo Lues (empat TPS) dan Kabupaten Bombana (tujuh TPS).