REPUBLIKA.CO.ID,BANJARNEGARA -- Pengadilan Agama Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, membuat layanan daring untuk masyarakat yang hendak mengurus perceraian.
"Melalui layanan online seseorang yang hendak mengajukan gugat cerai dapat melakukannya dari manapun dan kapanpun," kata Hakim Pengadilan Agama (PA) Banjarnegara, Rohmat, melalui siaran pers, Ahad (30/4).
Menurutnya, warga Banjarnegara yang ada di pelosok, luar kota, maupun di luar negeri dapat mengajukan gugatan cerai lewat web dan kapanpun waktunya. "Yang penting terkoneksi dengan internet," katanya.
Ia mengatakan, prosesnya pun tidak rumit.
"Penggugat mengisi form isian yang ada dalam web. Kemudian form tersebut di print out. Setelah itu hasil cetakan tersebut dibawa ke kantor PA sebagai bukti telah melakukan pendaftaran gugatan cerai," katanya.
Dia menambahkan, jika tempat tinggal penggugat berada di luar Banjarnegara dan tidak memungkinkan untuk datang mengikuti proses persidangan, penggugat dapat menunjuk kuasa penggugat.
"Tapi, paling tidak satu kali penggugat harus datang ke kantor PA," katanya.
Ia juga mengatakan, kuasa penggugat, tidak harus advokat. "Kuasa penggugat dapat anggota keluarga yang ditunjuk. Makanya, saat pertama kali mengajukan gugatan anggota cerai, keluarga harus menyertainya," katanya.