REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Anggota Komisi V DPR Miryam S. Haryani telah ditangkap kepolisian. KPK pun akan segera langsung memproses buronan tersebut karena selama ini telah mangkir dari pemeriksaan KPK untuk tersangka Andi Narogong.
"Benar. Proses pascapenangkapan tersebut akan segera dilakukan," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan elektronik, Senin (1/5).
Febri mengatakan, KPK telah mendapat informasi soal penangkapan tersebut dan saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Polri. "Kita juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama ini," kata dia.
Miryam pernah menduduki kursi anggota komisi II DPR dalam periode 2009-2014. Politikus Partai Hanura ini merupakan tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di persidangan kasus KTP-El di PN Tipikor Jakarta. Kesaksiannya berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan saat diperiksa oleh penyidik di KPK.
Pada Kamis (27/4), KPK pun telah mengirimkan surat kepada Kapolri terkait dimasukannya Miryam ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron dan meminta bantuan kepolisian melalui interpolnya untuk mencari lalu menangkap Miryam.
Baca juga, Novel Baswedan: Miryam Ditekan Komisi III DPR.