Senin 01 May 2017 10:48 WIB

Perlu Pembatasan Usia Kendaraan Bus Pariwisata

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Kecelakaan beruntun akibat bus Pariwisata PO HS Transport yang diduga remnya blong menabrak sejumlah mobil dan motor di  Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat Sabtu (22/4)
Foto: Istimewa
Kecelakaan beruntun akibat bus Pariwisata PO HS Transport yang diduga remnya blong menabrak sejumlah mobil dan motor di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat Sabtu (22/4)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kecelakaan bus pariwisata kembali terjadi dan memakan korban jiwa. Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Bidang Distribusi dan Logistik Kyatmaja Lookman menilai perlu adanya pembatasan umur kendaraan untuk menghindari terjadinya kecealakaan.

Menurutnya, kecelakaan berbanding lurus dengan bertambahnya usia kendaraan, apalagi jika tidak dirawat dengan baik. "Ketika kendaraan sudah mencapai usia ke-20 hampir semua harus diganti tapi seringkali tidak dilakukan," katanya kepada Republika, Senin (1/5).

Ia menambahkan, selain usia kendaraan, utilitas dalam negeri yang sangat kecil dan load factor yang rendah juga perlu diperhatikan. Di tengah kekurangan baja untuk industri otomotif membuat Indonesia mengimpor scrap namun kendaraan-kendaraan bekas dapat dimanfaatkan untuk memasok baja.

Selain itu perlu adanya pemberian insentif untuk peremajaan berupa pembebasan biaya bbn dan pajak untuk mengganti unit yang diremajakan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement