REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Polri menangkap tersangka dugaan memberikan keterangan palsu kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik Miryam S Haryani saat bersama seorang wanita lainnya. "Tidak ada perlawanan (saat ditangkap) dia dengan seorang teman wanita," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Jakarta Senin (1/5).
Martinus tidak menyebutkan identitas perempuan yang mendampingi Miryam saat petugas mengamankan politisi Partai Hanura itu. Martinus mengungkapkan anggota Komisi III DPR RI yang ditetapkan Daftar Pencarian Orang Komisi Pemberantasan Korupsi (DPO KPK) itu diringkus pada salah satu hotel di kawasan Kemang Jakarta Selatan, Ahad (30/4) malam.
Selanjutnya, petugas polri memeriksa awal Miryam di Polda Metro Jaya guna mendalami tempat dan orang yang diduga membantu selama dia melarikan diri. KPK menetapkan Miryam sebagai DPO karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.