Senin 01 May 2017 21:29 WIB

Buruh Purwakarta Peringati May Day dengan Bagi-bagi Beras Perelek

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Ilham
Parade sosial budaya dalam rangka peringatan May Day di Purwakarta, Senin (1/5).
Foto: ita nina winarsih
Parade sosial budaya dalam rangka peringatan May Day di Purwakarta, Senin (1/5).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Peringatan May Day di Kabupaten Purwakarta berbeda dengan daerah lain. Sebanyak 6.000 buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) merayakannya dengan menggelar parade sosial dan budaya. Uniknya, dalam parade budaya itu para buruh membawa beras perelek (beras khusus untuk disumbangkan) sebanyak satu botol air mineral ukuran 600 mililiter.

Ketua FSPMI Kabupaten Purwakarta, Fuad BM mengatakan, ada 6.000 buruh yang hari ini mengikuti parade sosial budaya. Tak hanya itu, masing-masing buruh membawa beras perelek. Beras tersebut akan dikumpulkan di koordinator buruh. Lalu, setelah terkumpul akan dibagikan ke masyarakat yang kurang mampu.

"Kami terinspirasi dengan digalakannya lagi program beras perelek oleh bupati. Makanya, kami ingin hadir bersama masyarakat," ujar Fuad kepada Republika.co.id, Senin (1/5).

Menurut Fuad, para buruh sengaja mengumpulkan beras ini sebagai bentuk kasih sayang terhadap masyarakat. Sampai saat ini masih banyak warga di Purwakarta yang mengkonsumsi beras miskin (raskin).

Dengan adanya kontribusi dari buruh ini, diharapkan keluarga miskin tak perlu lagi membeli beras bersubsidi tersebut. Melainkan, setiap bulannya ada bantuan dari buruh untuk mereka. "Diperkirakan hari ini kami mampu mengumpulkan 4,5 ton beras, yang akan dibagikan untuk masyarakat di sekitar lokasi pabrik. Yakni, di Kecamatan Bungursari," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengapresiasi langkah buruh dalam ikut menyukseskan program beras perelek ini. Dengan begitu, pihaknya akan mengajak seluruh buruh, PNS, TNI/Polri untuk menggalakan lagi program beras perelek ini. "Karena kami ingin kedepan warga Purwakarta tak lagi mengkonsumsi raskin," ujarnya.

Ajakan tersebut, kata Dedi, akan tertuang dalam payung hukum peraturan bupati (Perbup). Jadi, rinciannya, pekerja yang upahnya Rp 3 juta, harus menyisihkan beras sebanyak seperempat liter per bulannya. Pekerja dengan upah Rp 5 juta, menyisihkan beras sebanyak setengah liter.

Lalu, yang upahnya Rp 7,5 juta, beras yang disisihkan sebanyak tiga perempat liter. Adapun yang upahnya Rp 10 juta, beras yang disisihkan sebanyak satu liter per bulan. "Lebih dari Rp 10 juta, akan menyisihkan beras sesuai kelipatannya," ujar Dedi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement