Selasa 02 May 2017 13:17 WIB

Eksportir Kayu Indonesia Diminta Jujur

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja mengangkut kayu di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. ilustrasi
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pekerja mengangkut kayu di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) setidaknya sudah menaungi tiga ribu pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) bersertifikasi SVLK. 

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ida Bagus Putera Parthama mengatakan pelaku usaha dan calon pelaku usaha ekspor diminta jujur dalam perdagangan kayu nasional di luar negeri.

"Masih ada ketidaktaatan eksportir di mana produk kayu yang dikapalkan tidak sesuai dengan yang tercatat di dokumen. Jenis dan volume yang tercatat di dokumen harus sama dengan yang dikirimkan," kata Parthama dijumpai Republika di Denpasar, Selasa (2/5).

Parthama mengatakan negara produsen kayu berlisensi Foreign Law Enforcement Gorvenance and Trade - Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA) dijamin dan diakui keberadaannya di Uni Eropa. Setiap kayu dan produk kayu yang sudah disertifikasi SVLK tidak perlu diperiksa uji tuntas, serta pemeriksaan intensif lainnya.

Indonesia, kata Parthama menjadi negara pertama di dunia yang produk kayunya melenggang bebas masuk pasar Eropa. Negara-negara lain seperti Vietnam dan Malaysia dalam waktu dekat juga akan mengikuti langkah Indonesia.

SVLK menjadi senjata Indonesia untuk bertarung di pasar global. Indonesia memiliki nilai tambah dalam negosiasi perdagangan kayu dunia karena kayu yang berlisensi FLEGT dan SVLK sudah pasti dipanen secara legal.

Perwakilan dari UK Climate Change Unit (UKCCU), Paul Eastwood mengatakan peraturan perkayuan Uni Eropa memegang tiga prinsip. Pertama, melarang menempatkan produk perkayuan serta semua produk turunannya yang terbuat dari kayu ilegal, termasuk mebel dan komponen mebel di negara-negara Uni Eropa.

Kedua, para pedagang Uni Eropa harus menempatkan produk kayu di pasar melalui prosedur uji tuntas atau due diligence. Ketiga, operator Uni Eropa harus mengarsipkan seluruh data pemasuk dan pembeli. Jika terdapat produk yang tidak terdaftar dalam VPA, maka uji tuntas akan diberlakukan.

"Lisensi FLEGT-VPA sudah tidak membutuhkan pemeriksaan uji tuntas sebab sudah menjadi bukti legalitas memadai," katanya.

Otoritas Kompeten FLEGT di negara pengimpor di Uni Eropa, kata Eastwood akan menghubungi Licensing Information Unit (LIU) di KLHK jika terdapat kejanggalan pada lisensi tersbut dan dokumen pengapalannya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement