REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, Provinsi Papua paling banyak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) setelah Pilkada Serentak 2017. Proses PSU disebabkan kesalahan penyelenggara Pilkada.
Menurut Ilham, ada empat kabupaten di Provinsi Papua yang dipastikan melaksanakan PSU. Lima daerah itu yakni Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Kepulauan Yapen.
"Selain itu, kami masih menanti putusan MK terkait Pilkada di Kabupaten Intan Jaya. Sebelumnya di Intan Jaya sudah dilakukan rekap ulang hasil pemungutan suara. Daerah tersebut juga berpotensi melaksanakan PSU," ungkap Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (2/5).
Dia mengungkapkan, penyebab utama pelaksanaan PSU di Papua adalah keteledoran penyelenggara. Selain minim melakukan sosialisasi ke tingkat bawah, penyelenggara juga dinilai tidak transparan dalam rekapitulasi hasil pemungutan suara.
Hal lain yang menyebabkan keteledoran penyelengara yakni tekanan dari berbagai pihak. Menurut Ilham, para pemangku kepentingan di Papua umumnya sangat berperan dalam memberikan pengaruh saat pelaksanaan Pilkada.
"Kondisi semacam ini memang menjadi persoalan di Papua. Karena itu, Kita akan lakukan supervisi ketat kepada para penyelengara di Papua, baik selama pelaksanaan PSU tahun ini maupun Pilkada Serentak 2018," ungkap Ilham.
Dia menuturkan, Provinsi Papua akan melakukan pemilihan gubernur pada 2018. Selain itu, beberapa kabupaten di sana pun akan menggelar pemilihan bupati.
Peningkatan supervisi bertujuan menekan potensi PSU di Papua untuk Pilkada Serentak 2018. Ilham menegaskan, PSU sangat merugikan Pilkada.
Selain tidak efektif dari segi biaya, PSU juga menghambat pelaksanaan pemerintahan. "Semestinya sudah ada pelantikan kepala daerah, tetapi belum terlaksana karena ada persoalan. Terlebih jika proses PSU-nya menjadi berlarut-larut," tambah Ilham..