REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura belum akan memecat Miryam S Haryani meski telah berstatus tersangka. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura Dadang Rusdiana, partainya masih menunggu arahan Ketua Umum DPP Partai Hanura untuk memproses status keanggotaan Miryam S Haryani.
Hal ini menyusul penetapan tersangka dan dilanjutkan penangkapan serta penahanan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura tersebut. Menurut Dadang, sesuai mekanisme yang berlaku, ada aturan yang akan dikenakan kepada Miryam mengingat ia merupakan salah satu pimpinan fraksi Hanura di DPR.
"Kita menunggu Ketua Umum, dia (Miryam) kan pimpinan fraksi, bendahara fraksi, AD/ART sudah jelas. Tersangka itu diproses untuk diberhentikan oleh partai, tapi prosesnya kan kita mesti menunggu ketum," kata Dadang saat dihubungi pada Selasa (2/5).
Dadang mengatakan, arahan ketua umum tersebut nanti akan disampaikan ke Dewan Kehormatan Partai Hanura untuk dirapatkan dan akan dilaporkan kembali ke Ketua Umum. Baru setelahnya, akan dibawa ke rapat badan pengurus harian.
"Pada intinya akan diproses, tapi tentu ada hal-hal yang masih harus dilalui karena ini persoalan yang isu publik cukup besar, Bu Miryam juga salah satu bendahara fraksi, tentu kita nanti mendengar dari Pak Ketum," kata Dadang.
Sekretaris Fraksi Partai Hanura tersebut tidak dapat memastikan berapa lama proses yang dibutuhkan terkait status keanggotaan Miryam. Miryam juga hendak menempuh proses praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK tersebut. Dadang mengatakan akan menghormati proses tersebut.
"Status tersangkanya kan bukan korupsi. tersangkanya kan menyampaikan kesaksian palsu. bukan tersangka korupsi. ini kan mesti kita pelajari benar. jangan nanti buat keputusan digugat lagi," kata Dadang.
Ia sendiri menyebut, nonaktifnya Miryam tidak akan mengganggu kinerja DPR RI. Hanya memang penonaktifan tersebut lebih menyangkut persoalan aturan atau mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
Baca: KPK akan Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Miryam