REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Machfud MD memprediksi panitia hak angket tidak akan terlaksana meski sudah diputuskan oleh DPR. Menurutnya ada beberapa syarat untuk membentuk sebuah hak angket.
"Saya menyarankan kepada DPR untuk melihat kembali Pasal 171 ayat 2 nomor 1 Tahun 2014 tentang tata tertib DPR," ujarnya di Perpustakan Sekolah Tingggi Hukum Indonesia Jantera, Jakarta, Selasa (2/5).
Dalam undang-undang tersebut tertulis bahwa "Jika DPR menerima hak angket, maka DPR harus membentuk Pansus yang dinamakan Panitia Angket, yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi," ujar Machfud.
Machfud mengatakan beberapa fraksi menyatakan tidak akan mengirim nama-nama anggotanya menjadi panitia hak angket KPK di antaranya PKB, Gerindra, PKS, dan PAN.
"Tinggal merintahkan fraksinya nggak ngirim orang, itu bubar sendiri," kata Machfud.
Selain itu, Pengamat Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyatakan hak angket DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebetulnya cacat hukum. Namun masalahnya, palu sudah diketuk pada sidang paripurna sehingga hak angket KPK harus terus berjalan.
Zainal menjelaskan, dalam kondisi ini, ada dua hal yang bisa membuat hak angket tersebut batal. Pertama, yang bisa menjadikan hak angket itu batal, yakni jika anggota DPR yang lain menggelar sidang paripurna kembali untuk membatalkan sidang paripurna sebelumnya.
"Karena yang harus menggugat kecacatan hukum ini adalah orang-orang DPR sendiri. Mereka yang harus memaksa bahwa sidang paripurna itu tidak sah. Jadi paripurna dibatalkan oleh paripurna," kata dia di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).
Zainal mengumpamakan, sistem tata negara di Jerman, membuat anggota DPR bisa menggugat suatu mekanisme pengambilan keputusan di parlemen, ke Mahkamah Konstitusi di sana (constitutional complain). Sedangkan di Indonesia, mekanisme tersebut tidak ada. "Jadi perilaku tirani kepemimpinan parlemen itu akan sulit dilawan," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi UGM ini.
Kedua, kata Zainal, hak angket itu bisa batal dengan sendirinya. Sebab, setelah sidang paripurna, akan ada pembentukan panitia hak angket. Unsur kepanitiaan ini, berdasarkan UU MD3 dan pasal 171 ayat (2) Peraturan DPR tentang Tatib nomor 1 tahun 2014, harus diisi seluruh fraksi di DPR.
Di sisi lain, beberapa fraksi di DPR telah menyatakan penolakannya terhadap hak angket KPK dan tidak akan mengirimkan anggotanya ke dalam unsur kepanitiaan yaitu panitia khusus (pansus) hak angket. Fraksi yang menolak angket tersebut, di antaranya, adalah PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, dan PKB.