Selasa 02 May 2017 18:07 WIB

Polisi Periksa Pemilik Bus Kitrans

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Yudha Manggala P Putra
Sejumlah warga melihat bus yang jatuh akibat terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Puncak, Ciloto, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Minggu (30/4).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah warga melihat bus yang jatuh akibat terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Puncak, Ciloto, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Minggu (30/4).

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR — Polres Cianjur melakukan pemeriksaan terhadap pemilik bus pariwisata Kitrans Selasa (2/5). Langkah tersebut untuk mengungkap kasus kecelakaan yang menewaskan sebanyak 12 orang warga di Jalur Puncak, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas pada Ahad (30/4) lalu.

Informasi dari Polres Cianjur menyebutkan, pemilik bus Kitrans yang hadir memberikan keterangan sebagai saksi di Mapolres Cianjur adalah Saadi (50 tahun). ‘’Kapasitas pemanggilannya sebagai saksi terkait kecelakaan di jalur Puncak,’’ terang Kasat Lantas Polres Cianjur AKP R Erik Bangun Prakasa melalui Kanit Laka Ipda Sunarta kepada wartawan.

Menurut dia, polisi juga memeriksa sejumlah saksi lainnya dalam kasus tersebut antara lain warga sekitar dan pemilik warung. Hingga kini kata dia sudah sebanyak lima orang saksi yang dimintai keterangan termasuk pemilik bus pariwisata yang merupakan warga Jakarta Barat.

Untuk pemilik bus kata Sunarta, pemeriksaan difokuskan pada kondisi armada bus yang mengalami kecelakaan. Namun kata dia polisi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih dalam tahapan pemeriksaan.

Kasat Lantas Polres Cianjur AKP R Erik Bangun Prakasa menambahkan, polisi juga mencari keberadaan kernet bus Kitrans. Pasalnya, saat ini keberadaan kernet bus tersebut belum diketahui secara jelas karena tidak terdata sebagai korban di rumah sakit.

‘’Kehadirannya diperlukan untuk memberikan keterangan terkait kecelakaan,’’ ujar Erik. Terlebih lanjut dia sopir bus tersebut yakni Suyono meninggal dunia dalam kejadian tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement