REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alumni aksi 212 berencana kembali menggelar aksi 55 pada 5 Mei mendatang. Aparat kepolisian hingga saat ini belum menerima pemberitahuan perihal rencana tersebut
"Belum ada pemberitahuan," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).
Rikwanto mengaku belum mengetahui apa tujuan dari demo tersebut. Meskipun, sejumlah kabardi media sosial mengatakan bahwa aksi 55 bertujuan agar terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama divonis lima tahun penjara.
Jika sudah ada pemberitahuan lanjut, kata mantan Kabid Humas Polda Metro ini, maka akan diketahui apakah polisi perlu mengeluarkan surat tanda terima pelaporan (STTP) atau tidak. Karena dalam pemberitahuan kata dia, biasanya diketahui kegiatan apa saja yang akan dilakukan selama aksi unjuk rasa berlangsung.
"Mau apa, temanya apa, mau ke mana, orangnya berapa. Ini yang jadi bahan pertimbangan nanti," ujar dia.
Sedangkan saat ditanya perihal dugaan tujuan aksi untuk menekan agar Gubernur DKI Jakarta divonis, Rikwanto menerangkan. Menurutnya pengadilan harus independen dan tidak boleh diintervensi, sehingga aksi demo pun hanya boleh dilakukan dengan jarak tertentu.
"Ada jarak tertentu ya. Seperti di rumah sakit juga enggak boleh. Ya dikasih jarak jangan sampai di dalam (sidang) terpengaruh. Jadi yang bersidang itu harus paham, yakin apapun yang dilakukan bukan karena tekanan," jelasnya.