REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Lukman Edy mengatakan mayoritas Fraksi di Panja RUU Pemilu menghendaki Pemilu 2019 nanti tanpa presidential treshold. Menurutnya hanya Golkar, PDIP dan Nasdem yang tetap ingin presidential treshold tetap 20 persen atau sama seperti Pemilu sebelumnya.
Mayoritas Fraksi di Panja RUU Pemilu mempunyai tafsir yang sama tentang Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013 dimana menjelaskan keserentakan Pemilu legislatif dan eksekutif pada tahun 2019 berimplikasi kepada ditiadakannya presidential treshold. Adanya presidential treshold dianggap bertentangan dengan Keputusan MK.
"Didalam diskusi di rapat Panja, memang berkembang ada opsi presidential treshold sama dengan parliamentary treshold, tetapi opsi ini dianggap sama dengan presidential treshold yang lama (20-25 persen), karena persoalannya bukan di pilihan angka treshold, tetapi persoalannya antara konstitisional dan inkonstitusional," jelas Lukman Edy saat dihubungi, Selasa (2/5).
Lukman melanjutkan, penurunan angka presidential treshold tetap dianggap inskonstitusional, karena mayoritas fraksi berpendapat yang dikehendaki oleh keputusan MK tersebut adalah tanpa presidential treshold.
Ia mengatakan, penjelasan bahwa keputusan MK No 14/PUU-XI/2013 ditafsirkan bahwa terhadap presidential treshold adalah open legal policy atau terserah pembuat UU, tidak dapat diterima oleh mayoritas fraksi.
Jika pada akhirnya Pansus akan menyepakati pemilihan presiden tanpa ambang batas, maka semua Parpol peserta Pemilu boleh mengusung calon presiden dan wakil presiden baik itu diusulkan oleh 1 partai politik saja maupun gabungan partai politik.
Kemudian, kata Lukman, dinamika politik di Pemilu 2019 akan sangat dinamis dengan suasana yang sangat berbeda dengan Pemilu 2014 yang lalu, tetapi saya tetap meyakini walaupun Parpol mempunyai hak yang sama dalam mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden tetapi tetap akan terjadi konsolidasi lintas partai, sehingga hanya akan ada 2 atau 3 calon yang kuat dan menonjol serta mendapat perhatian publik.
"Sementara calon yang lain, mungkin sebagai pelengkap saja. Situasi ini akan mirip dengan pemilihan Presiden Amerika Serikat," tambahnya.
Selanjutnya, rekomendasi Panja ini akan diputuskan dalam rapat Pansus didalam forum pengambilan leputusan terhadap isu isu Krusial, yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Mei setelah Paripurna pembukaan masa sidang kelima yang akan datang.
Setelah UU Pemilu ini resmi di undangkan maka semua peserta Pemilu baik partai politik maupun calon presiden dan wakil presiden sudah harus bersiap-siap masuk dalam tahapan persiapan, dan masyarakat juga harus bersiap untuk menyambut dinamika pemilu yang sudah berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Namun saya mengingatkan kepada semua peserta pemilu bahwa masa kampanye baru akan dimulai 6 bulan sebelum tanggal 17 April 2019, atau baru akan dimulai tanggal 1 Oktober 2018.
"Mudah mudahan tidak ada yang curi start, karena salah satu kesepakatan panja, semenjak UU ini di undangkan nantinya, semua peserta pemilu baik partai politik maupun calon presiden dan wakil presiden dilarang kampanye di media elektronik dan media cetak kecuali dibiayai oleh KPU dan berada di masa kampanye," ujar politikus PKB itu.