Rabu 03 May 2017 05:38 WIB

Gerindra: Perjalanan Hak Angket KPK Masih Panjang

Rep: Kabul Astuti/ Red: Bayu Hermawan
Sodik Mudjahid.
Foto: Kiblat.
Sodik Mudjahid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sodik Mudjahid menegaskan sikap Fraksi Gerindra menolak hak angket terhadap KPK dalam kasus kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Sodik menilai hak angket yang diajukan saat ini menghambat proses kerja yang dilakukan KPK, serta berdampak pada pelemahan lembaga dan kinerja KPK. Sodik mengatakan perjalanan hak angket KPK masih panjang.

"Apalagi banyak syarat yang masih harus dilalui seperti keabsahan keputusan paripurna kemarin, kelengkapan semua fraksi, persetujuan paripurna terhadap pansus dan lain-lain," kata Sodik kepada Republika.co.id, Selasa (2/5).

Usulan hak angket ini berawal dari penolakan KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani dalam kasus dugaan korupsi e-KTP pada 18 April 2017. Secara resmi, ada empat fraksi yang menolak, yakni PKB, Gerindra, PKS, dan Demokrat.

Sodik menilai intervensi politik tetap ada batasnya. Fraksi Gerindra memahami perlu ada pengawasan dan pengaturan ulang hak dan kinerja KPK, tapi tidak boleh menghambat kinerja serta melemahkan institusi KPK dalam perjuangan pemberantasan korupsi.

Sodik mengapresiasi pihak kepolisian dan KPK yang sudah menangkap Miryam S Haryani pada Senin (1/5). Ia menilai penangkapan kembali Miryam menghilangkan kesan bahwa perempuan ini disembunyikan oleh pihak tertentu.

Serupa, Sodik mengingatkan polisi agar juga menuntaskan teror penyiraman air keras yang dilakukan pada penyidik KPK Novel Baswedan. "Kepada polisi, jangan lupa tangkap juga teroris ke Novel Baswedan," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement