Rabu 03 May 2017 06:16 WIB

DPR: Sinergi BUMN Lebih Baik Ketimbang Holding BUMN

Rep: novita intan/ Red: Winda Destiana Putri
DPR
DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan tentang pembentukan holding BUMN masih terus bergulir di rumah wakil rakyat. Walaupun cikal bakal pembentukan holding BUMN melalui PP 72 tentang pengalihan aset sudah ditolak DPR.

Wakil ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana mengakui memang soal holding tidak terdapat kata sepakat di Komisi VI DPR RI. Untuk itu Komisi VI lebih sepakat agar BUMN saling mengatur sinergi operasional seperti yang sudah dijalankan.

Tak hanya itu, sinergi operasional BUMN, tidak akan berbenturan dengan perundang-undangan, lantaran tidak diatur seperti holding. Pasalnya, sampai saat ini, proses pembentukan holding BUMN juga masih terganjal di pembahasan PP nomor 72 tentang penjualan aset.

"Sinergi operasional itu, bisa saja. Dia juga tidak perlu diatur oleh UU atau pakai PP. Karena sinergi itu kan pekerjaannya saja yang bareng, tapi tidak ada peleburan. Ini lebih simpel memang," ujarnya ditemui di Jakarta kemarin. 

Azam menyontohkan, jenis sinergi operasional yang sudah berjalan dan progresnya sangat bagus yakni, sinergi BUMN karya dengan PT PLN, membangun infrastruktur listrik. Kemudian Kementerian PUPR dengan BUMN Karya, membangun jembatan. 

Menurut dia, jika menggunakan skema sinergi operasional pun, perusahaan juga tidak akan merugi, bahkan dapat lebih maju. Saat ini juga, lanjut dia, pembahasan holding masih alot di DPR, sehingga tak ada salahnya perusahaan yang akan holding, melakukan sinergi saja.

"Karena kalau holding itu kan cuma memperbesar equity saja. Kalau masih belum sepakat ya mau diapakan? Kalau sinergi, enggak ada pemindahan apa-apa tapi tetap bekerja bersamaan," pungkasnya. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement