REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Jangan sekali-kali meniru kelakuan seorang perempuan asal Singapura ini. Gara-gara ulah buruknya itu, dia telah dipenjara selama 30 pekan karena diam-diam merekam perempuan lain di ruang ganti sebuah tempat gym.
Dilansir dari BBC, Selasa (2/5), Channel News Asia melaporkan, perempuan Singapura bernama Heng Li Ying (29 tahun) itu menjual rekaman tersebut lewat forum daring. Dia mengaku bersalah atas tiga tuduhan pelanggaran hak-hak privasi.
Pengacara Li Ying mengatakan bahwa kliennya benar-benar menyesal atas tindakan membuat video itu. Video itu menampilkan korbannya dalam beberapa tahap saat sedang mengenakan pakaian.
Ying telah menjual video itu kepada setidaknya 22 orang, dengan harga antara 10 sen hingga 20 sen per detik. Strait Times menulis, gym tersebut memberitahu polisi saat diberitahu tentang video para pelanggan mereka yang beredar di dunia maya.