REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menegaskan, penggunaan alat tangkap cantrang oleh para nelayan di Jawa Tengah akan diperpanjang hingga akhir 2017. Hal ini disampaikan Susi usai dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (3/5) untuk mengevaluasi kebijakan larangan penggunaan alat cantrang.
"Tadi saya menghadap Pak Presiden karena dari hari Ahad saya sudah mohon waktu dan arahan tadi pak Presiden, kita perpanjang cantrang itu sampai akhir 2017," kata Susi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Kelonggaran penggunaan cantrang hingga akhir 2017 tersebut terutama diperuntukkan bagi nelayan di wilayah Jawa Tengah. "Dan itu terutama untuk wilayah Jateng saja," ujarnya.
Susi mengatakan, penggantian alat tangkap cantrang untuk kapal di bawah ukuran 10 GT di Jawa Tengah akan dilakukan hingga kebijakan pelarangan cantrang mulai diberlakukan atau akhir 2017. Kendati demikian, bagi kapal-kapal besar di atas ukuran 10 GT, pemerintah tidak akan memberikan pengganti alat tangkap cantrang.
"Untuk yang di bawah 10 GT itu kita akan ganti selama waktu ini. Tapi yang besar, tidak. Yang besar kan nanti kita bisa asistensi dengan perbankan, gitu ya," ujar Susi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Wijaya mengatakan, larangan cantrang akan tetap berlaku per 1 Juli 2017. Sehingga, dalam waktu dua bulan ini, diharapkan nelayan dapat beralih ke alat penangkap ikan yang diperbolehkan.
Susi menjelaskan, penggunaan alat tangkap cantrang dilarang karena pengoperasian cantrang menyentuh dasar perairan. Pengoperasian ini berpotensi mengganggu dan merusak ekosistem substrat tempat tumbuhnya organisme atau jasad renik yang menjadi makanan ikan, sehingga menyebabkan produktivitas dasar perairan berkurang. Cantrang juga dapat menjaring berbagai jenis ikan dengan berbagai ukuran yang tidak sesuai dengan prinsip keberlanjutan kelautan dan perikanan Indonesia.
Larangan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015. Beberapa jenis alat tangkap yang dilarang di antaranya pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine trawls), di mana cantrang termasuk dalam kategori trawls.