Rabu 03 May 2017 13:48 WIB

Oso Mengaku tak Tahu Hak Angket KPK, Kader Hanura akan Dipanggil

Rep: Ali Mansur/ Red: Nur Aini
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Oesman Sapta Odang (Oso) akan memanggil kadernya yang menjadi pengusul hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan Oso sendiri mengaku tidak mengetahui jika hak angket KPK sudah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (RI).

Dia beralasan, ketika hak angket KPK disahkan di Rapat Paripurna dia tidak berada di Parlemen.

"Saya tidak tahu kalau angket sudah bergulir. Karena saya tidak mendapat laporan, maka dari itu saya akan panggil mereka hari ini," kata Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (3/5).

Oso juga mempertanyakan sikap kadernya yang tanpa seizinnya ikut dalam pengusul hak angket KPK. Pemanggilan itu juga dilakukan untuk meminta klarifikasi kepada kader Hanura yang turut dalam pengusulan hak angket KPK tersebut. Hanya saja, kata Oso, pemanggilan itu bukan terkait sanksi yang akan dijatuhkan Hanura kepada kader pengusul tersebut. Karena, dia masih ingin mendengarkan penjelasan sejumlah kadernya tersebut.

Meskipun demikian, ia enggan mengatakan apabila hak angket KPK itu diperlukan saat ini. Dia mengaku tidak mengerti soal hukum, sehingga dia meminta agar menyerahkan semuanya kepada proses hukum. Apalagi saat ini proses hukum di KPK sedang berjalan. "Saya nggak mengerti soal hukum. Tapi hukum ya hukum dan politik ya politik," kata Oso.

Ada tujuh nama kader Fraksi Hanura yang ikut menandatangani usulan hak angket KPK. Ketujuh kader Hanura itu adalah, Dadang Rusdiana dari Dapil Jawa Barat II, Djoni Rolindrawan dari Dapil Jawa Barat III, Dossy Iskandar Prasetyo dari Dapil Jawa Timur VIII, H.M. Farid Al Fauzi dari Dapil Jawa Timur XI, Samsudin Siregar dari Dapil Sumatera Utara III, Ferry Kase dari Dapil Nusa Tenggara Timur II, dan Frans Agung Mula Putra dari Dapil Lampung I.

Dalam rapat paripurna Jumat (28/4, DPR mengesahkan usulan hak angket yang ditujukan untuk KPK. Hak angket ini untuk mendesak KPK membuka informasi penyidikan. Usulan hak angket sebelumnya mengemuka setelah KPK menyelidiki kasus korupsi KTP elektronik yang turut menyeret nama Ketua DPR Setya Novanto. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement