Rabu 03 May 2017 15:42 WIB

Penyuap Bupati Klaten Mengaku Menyesal

Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa Kasi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan atas perkara dugaan suap pengisian jabatan, yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (26/4).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa Kasi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan atas perkara dugaan suap pengisian jabatan, yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (26/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan mengaku bersalah dan menyesal telah menyuap Bupati Nonaktif Sri Hartini untuk menjadi Kepala Bidang SMP.

"Saya mengaku bersalah dan menyesal," kata Suramlan saat ia sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/5).

Selain itu, Suramlan juga meminta hukuman yang seringan-ringannya. Terdakwa mengaku masih memiliki tanggungan keluarga. Bahkan, menurut dia, anaknya yang pertama akan menikah pada 7 Mei mendatang.

Sementara itu dalam keterangannya, Suramlan mengaku tidak pernah meminta jabatan untuk menjadi Kabid SMP. Menurut dia, jabatan Kabid SMP tersebut ditawarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Bambang Teguh Satya.

"Ditawari oleh Pak Bambang, katanya harus pakai biaya," katanya dalam sidang yang dipimpim Hakim Ketua Antonius Wididjanto itu.

Adapun syarat uang sebesar Rp200 juta untuk jabatan itu, kata dia, didapat dengan cara berhutang. Suramlan mengaku hanya bisa mencari pinjaman sebesar Rp50 juta, sementara sisanya dicarikan pinjaman oleh Bambang Teguh.

Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 5 atau 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement